Menekankan Ancaman Kepunahan Anak Penyu
RADIO SINFONI, Lombok Barat — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah membentuk Kelompok Kerabat Penyu Lombok, yang ada di Pantai Kuranji, Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Kawasan tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Kawasan Ekosistem Esensial.
Warga yang tergabung dalam Kerabat Penyu Lombok ini kemudian mengupayakan pelestarian tukik dengan menetaskan telur penyu di lokasi penangakaran. Kelompok yang berperan dalam pelestarian ini terdiri dari sebagian besar nelayan dan buruh, yang memiliki tugas mengelola tukik tersebut. Sekitar 10.000 telur penyu dilepas liarkan per tahunnya.
Pelepas liaran itu bukan tanpa tantangan, sering kali penyu mengalami ancaman, mulai dari penyu ini bertelur sampai dengan kembalinya penyu ke habitat aslinya yaitu laut. Setelah dilepas liarkan, ancaman alami yang akan di temukan lebih besar lagi, yaitu adanya predator darat dan laut seperti kucing, anjing, biawak, kepiting dan predator lainya yang dapat mengganggu keberlangsungan hidup penyu. Pada sisi lain yang sebenarnya menjadi ancaman terbesar juga manusia.
Melihat kondisi tersebut, dibentuklah Sangtuari atau disebut juga penetasan semi alami. Telur penyu dan selanjutnya akan dilepas liarkan di Pantai Kuranji. Untuk menekan ancaman kepunahan tersebut, BKSDA NTB terus melakukan berbagai macam upaya agar banyak pihak terlibat dalam pengelolaan ini.
Selain upaya preventif, BKSDA NTB melakukan pembinaan dan pelatihan kepada para pengelola penyu untuk cara merawat dan menetaskan telur penyu sampai dengan pelepas liaran. Di lokasi penangkaran, BKSDA mendorong pemerintah desa untuk memberikan bantuan.
Kurniasi Nur Afifah di Bagian Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA NTB mengatakan peningkatan kapasitas ikut diberikan kepada masyarakat luas. Salah satu bentuknya patroli bersama mencegah perburuan telur penyu. “Jadi rencana ke depan akan ada peningkatan kapasitas kepada masyarakat tentang mencegah perburuan telur. Mereka yang tertangkap, diberikan pelatihan agar tidak berburu telur lagi. Dan, salah satu upaya pencegahan dengan melakukan patrol,” katanya.
Penyu tidak hanya di lindungi di Indonesia saja, melainkan juga di luar Negeri. Di Indonesia peraturan tentang satwa yang di lindungi di atur pada Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang larangan menangkap, menyimpan memperjual belikan penyu, baik dalam keadaan hidup atau pun mati. Untuk hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah untuk tindakan yang disengaja. (TIM LIPUTAN MAHASISWA KPI C SEMESTER V)