HeadlinesUINMA

Mendeteksi dan Melawan Politik Uang dalam Pemilu

Oleh Liviana Dwi Putri, Mahasiswa UIN Mataram-NIM 210301012

MONEY POLITIC atau poitik uang merupakan praktik yang merusak demokrasi dan integritas pemilu. Praktik ini terjadi ketika para bakal calon atau partai politik yang memberikan sejumlah uang atau imbalan lainnya kepada pemilih atau penyelenggara pemilu untuk memenangkan suara atau mempengaruhi hasil pemilu. Praktik ini dapat mengancam keadilan dan kepercayaan publik dalam pemilu. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mendeteksi dan melawan politik uang dalam pemilu.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahayanya politik uang dan pentingnya integritas pemilu. Bawaslu dan KPU dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih calon pemimpin berdasarkan visi dan misinya, bukan karena imbalan materi semata. Selain itu, masyarakat juga dapat dilibatkan dalam pengawasan pemilu dan melaporkan praktik politik uang yang terjadi di sekitar mereka.

Selain itu, perlu ada penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku politik uang tersebut. Aturan tentang politik uang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tentang pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni pasal 278, 280, 284, 515 dan 523. Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan oleh tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye. Pasal yang sama juga mengatur larangan kepada semua orang untuk melakukan politik uang dimasa tenang dan pada saat pemungutan suara. Sangsi yang didapatkan oleh pelaku yang terbukti melanggar bervariasi tergantung seberapa parah kesalahannya. Bawaslu juga dapat melakukan upaya pencegahan dengan memberikan edukasi ke masyarakat tentang bahayanya politik uang dan membentuk gerakan anti politik di tingkat desa.

Baca Juga :  Malam Puncak Dies Natalis Ke-V Prodi Manajemen Dakwah UIN Mataram

Mengapa masyarakat perlu mendapatkan edukasi tentang politik uang? Masyarakat, khususnya masyarakat desa dinilai cukup rentan dalam persoalan politik uang, banyaknya masyarakat desa yang belum sejahtera dalam perekonomiannya di tambah masih kurangnya edukasi tentang bahayanya politik uang, membuat masyarakat menerima saja apa yang di berikan oleh tim sukses dari para bakal calon tanpa mengetahui efek yang di timbulkan apabila mereka salah dalam memilih pemimpin. Mereka tidak memikirkan dampak terburuk dari tindakan mereka yang asal memilih pemimpin karna uangnya, apalagi jika pemimpin tersebut tidak kompeten sebagai pemimpin dan hanya mengejar jabatan tanpa memikirkan masyarakatnya, hal tersebut tentu saja akan berdampak pada kehidupan masyarakat. Jangan sampai karena uang Rp.50.000 kita sebagai masyarakat sengsara selama lima tahun karena memilih pemimpin yang tidak kompeten dan malah hanya menjadi benalu dalam pemerintahan.

Oleh sebab itu, pentingnya kerjasama dari berbagai pihak dalam memberantas oknum-oknum yang masih saja memakai cara licik seperti politik uang untuk mendapatkan suara dari rakyat. Apalagi pemilu 2024 akan segera tiba, tentunya praktek politik uang ini sudah mulai dilakukan yang tentu saja dengan cara sembunyi-sembunyi. Kerjasama antara Bawaslu, aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk dilakukan. Bawaslu dapat konsisten memberikan edukasi ke pada masayrakat, khusunya masayarakat desa tentang bahanyanya politik uang. Aparat penegak hukum mampu menjalankan tugasnya dengan baik dengan memberikan hukuman atau sangsi yang setimpal dengan perbutan para oknum-oknum politisi atau partainya yang sudah terbukti melakukan tindakan politik uang tersebut. Serta masyarakat sebagai pemilih mampu memilih pemimpin yang kompeten dan memang pantas sebagai seorang pemimpin tanpa adanya iming-iming uang atau apapun itu. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan praktik politik uang tersebut dapat diminimalisir dan integritas pemilu dapat terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *